Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan 40% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing untuk menggunakan produk/jasa dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini disebutnya sebagai afirmasi agar lebih imperatif dan juga 'nendang'. Lewat afirmasi ini Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp 200,94 triliun terhadap UMKM. Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp 502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, target alokasi anggaran produk UMKM untuk tingkat provinsi mencapai sekitar Rp 57 triliun. Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM di tingkat kabupaten/kota berkisar Rp 143 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp 200 triliun," kata Tito dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022).
Dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM. Nilainya cukup signifikan yakni mencapai Rp 257 triliun.
"Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak lanjuti alokasikan anggaran sebesar 40% bagi pelaku UMKM," ungkap Tito.
Menyikapi hal tersebut, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan Pemda menjalankan target alokasi anggaran agar sesuai dengan target 40%.
Secara berjenjang, Mendagri akan melakukan pengawasan terhadap Pemda yang mengalokasi anggaran sebesar 40%. Gubernur pun diminta melakukan pengawasan kepala daerah di tingkat Bupati dan Wali Kota.
"Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40% belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD," kata Tito.
Kemudian, pada tahap review atau peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40% dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut. "Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40%," katanya.
Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas. Sehingga, capaian alokasi anggaran sebesar 40% untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang.
Terakhir, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan Pemda terkait kebijakan alokasikan anggaran APBD sebesar 40%untuk UMKM.
(zlf/zlf)