Jurus Baru Pemerintah Jaga Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Jurus Baru Pemerintah Jaga Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 27 Apr 2022 07:30 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini masih banyak ditemukan harga minyak goreng curah yang melebihi harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter. Tak ayal hal itu membuat pemerintah berupaya menekan harga minyak goreng.

Presiden Joko Widodo, disampaikan Airlangga, memberikan instruksi untuk menerapkan dua cara agar minyak goreng curah bisa di angka Rp 14.000 per liter.

"Pertama, pembayaran selisih harga BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen," ujarnya, dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, dengan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi, kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan ini, Airlangga juga menyampaikan Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Artinya crude palm oil (CPO) tidak dilarang untuk diekspor.

Ia mengatakan larangan ekspor RBD palm olein mulai diberlakukan 28 April 2022. Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," katanya.

Lanjut di halaman berikutnya.

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," lanjutnya.

Larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," tutur Airlangga.



Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads