Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dalam pengumuman tersebut pembukaan pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2022-2027 mulai tanggal 26 April 2022 sampai 17 Mei 2022.
"Jabatan yang akan diisi untuk Dewan Pengawas LPP TVRI sebanyak 5 orang," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, dikutip Rabu (27/4/2022).
Berikut syaratnya:
- WNI bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah sarjana Strata 1 atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran publik
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
- Non partisan
- Taat dalam melaksanakan LHKPN bagi wajib LHKPN
- Taat dalam pelaksanaan laporan pajak tahunan
- Berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran
- Memiliki visi dan misi pengembangan LPP TVRI sesuai perkembangan transformasi digital
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 5 tahun
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas TVRI.
Untuk pendaftaran bisa mengunduh berkas di laman https://seleksi.kominfo.go.id. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui website yang sama paling lambat 17 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.
"Proses tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Simak Video "Netflix Cari Pramugari, Gajinya Capai Rp 5,8 Miliar per Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/das)