Lihat PNS Mudik Pakai Mobil Dinas? Ini Cara Lapornya

Lihat PNS Mudik Pakai Mobil Dinas? Ini Cara Lapornya

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 27 Apr 2022 15:50 WIB
Mobil dinas Pemkot Bandung dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2022. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ilustrasi Mobil Dinas/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia mengatakan jika ada ASN yang bandel, masyarakat bisa mengadukannya.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN-RB benar-benar dijalankan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," terangnya.

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS dilarang terima parsel. Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Kepadatan di Pelabuhan Merak Belum Usai Hingga Siang Ini

[Gambas:Video 20detik]



Agus melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.

Ia menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

"Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang 'kecil-kecil' itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik," ujar Agus.

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.