Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya dilarang mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk kawasan berikat.
Jokowi mengatakan kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya berlaku sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Jokowi menyadari larangan ini bisa menimbulkan dampak negatif termasuk dari sisi penerimaan negara. Meski begitu, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap, namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri sehingga pasokan melimpah," tuturnya.
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jika melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri harusnya bisa dengan mudah tercukupi.
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelarangan ekspor termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME, dan Used Cooking Oil. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," ujarnya.
(aid/ara)