Siapa Calon Investor Penyelamat Garuda? Ini Jawaban Erick Thohir

Siapa Calon Investor Penyelamat Garuda? Ini Jawaban Erick Thohir

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 03:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto: Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal calon investor penyelamat Garuda Indonesia

Ketua Panja Penyelamatan Garuda Martin Manurung mengatakan, keberadaan investor strategis ini lebih jelasnya mesti ditanyakan kepada manajemen Garuda dan Kementerian BUMN. Dia mengatakan, pihaknya hanya memberi syarat agar kepemilikan negara di Garuda minimal 51%.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar sebelum investor masuk dilaporkan ke Komisi VI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal opsi investor strategis yang mungkin masuk, menurut saya, informasi yang lebih jelas adalah dari manajemen Garuda dan Kementerian BUMN. Kami hanya memberi syarat-syarat, di antaranya, agar kepemilikan negara tetap minimal 51% dan kami minta agar sebelum masuknya investor strategis agar melaporkan lebih dulu kepada Komisi VI untuk memastikan skema bisnis pemulihan Garuda tetap on the track dan memastikan soal dampaknya kepada komposisi pemegang saham," paparnya kepada detikcom, Senin (25/4/2022).

"Soal investor strategis pasti masih melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak. Setahu saya, manajemen Garuda menginginkan agar investor strategis tersebut juga berasal dari dalam negeri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adanya opsi investor strategis terungkap dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI. Dalam laporan itu disebutkan, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal.

Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," tulis laporan itu.


(hns/hns)

Hide Ads