Ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya dilarang mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Produk yang dilarang seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14.000 per liter terutama di pasar tradisional.
"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaksanaan dan implementasinya, pengawasan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya akan dilakukan oleh bea dan cukai. Bagi yang melanggar pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, akan ditindak tegas.
"Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ironi saat melihat kenyataan Indonesia kesulitan mendapat minyak goreng padahal sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Apalagi kelangkaan sudah terjadi selama 4 bulan.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," tuturnya.
Baca juga: Kapan Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO Cs? |
Untuk itu, Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit agar melihat masalah ini dengan lebih baik. Dia berpesan agar cukupi dulu kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata Jokowi.
Larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya berlaku sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Jokowi menyadari kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif termasuk dari sisi penerimaan negara, sehingga tidak akan diterapkan jika kondisi sudah normal.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tandasnya.
(aid/dna)