Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 untuk pemberlakuan larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya seperti Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi keluarnya kebijakan tersebut. Menurutnya, Permendag nomor 22 tahun 2022 yang berlaku sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter itu merupakan jawaban atas ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur harga minyak goreng dalam negeri.
"Saya sangat mengapresiasi lahirnya Permendag 22/2022 sehingga ada kejelasan terkait larangan ekspor CPO beserta turunannya," ungkap Andre dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Gerindra itu berharap agar kebijakan ini tidak berubah-ubah lagi. Pemerintah menurutnya, harus punya marwah dan wibawa dalam mengatur tata kelola dan niaga CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri terutama untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan harga minyak goreng murah.
Dengan adanya Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, Andre menilai akan menjadi shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Serta menjadi ancaman bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ikut kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
"Ini bagian dari Shock Therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Pemerintah tidak boleh kalah dari oligarki. Peraturan ini harus ditegakkan demi kepentingan rakyat Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, Andre juga mengingatkan agar pemerintah harus lebih memperhatikan nasib petani sawit Indonesia dengan menjaga dan mengatur penetapan harga pembelian TBS (tandan buah segar) kelapa sawit produksi petani. Sebab, saat ini sebagian pengusaha sawit dan minyak goreng seenaknya menurunkan harga secara sepihak akibat kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya.
"Penurunan harga secara sepihak melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun (pasal 6). Mekanisme penetapan harga, menurut beleid tersebut harus dirapatkan bersama dan dipimpin oleh gubernur. Karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada petani, dengan mengatur harga TBS di level petani agar tidak anjlok," pungkasnya.
(mpr/ara)