Pemerintah resmi melarang ekspor untuk bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rincian bahan produk sawit yang dilarang diekspor yakni Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Peraturan larangan ekspor itu berlaku mulai 28 April 2022.
Rincian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil. Aturan ini resmi diundangkan pada 27 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)," tulis peraturan tersebut pada pasal 3 ayat 1, dikutip Kamis (28/4/2022).
Larangan ekspor CPO hingga minyak goreng berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Meski demikian, eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022 tetap dapat melakukan ekspor.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tertulis dalam Pasal 6.
Pelaksanaan larangan sementara ekspor CPO hingga minyak goreng sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(ara/ara)