Bea Cukai menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengimplementasikan aturan terbaru terkait larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Hal ini dipersiapkan untuk mendukung komoditas tersebut tersedia di pasar dalam negeri.
Seperti diketahui, larangan sementara ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
"Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan langkah pertama yakni menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang daftar barang yang di larang untuk di ekspor berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Selanjutnya, yakni melakukan koordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dan dicantumkan pada sistem Indonesia National Single Window (INSW).
"Melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya," katanya.
Ia menuturkan langkah selanjutnya yakni melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksplorasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022.
Nirwala meminta agar pelaku usaha khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi aturan tersebut.
"Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
(akd/hns)