Pemerintah telah melarang ekspor bahan baku dan produk minyak goreng. Larangan ekspor tersebut berlaku untuk Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil,Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter. Namun, ada pengecualian bagi para eksportir yang sudah mengantongi nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
"Bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari keterangan Kementerian Perdagangan, Jumat (29/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi melanjutkan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), prioritas utama pemerintah saat ini memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
"Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," terang Lutfi.
Larangan sementara, lanjut Lutfi, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Lutfi menegaskan eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tandas Mendag Lutfi.
Dia menambahkan kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
"Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," tutur Lutfi.
(hns/ara)