Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim aturan ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.
"Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," katanya mengutip laman Sekretaris Kabinet, Jumat (29/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujarnya.
Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.
"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: JHT Masih Bisa Diklaim Meski Nunggak Iuran |
Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
"(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata Ida.
Berlanjut ke halaman berikutnya.