Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) sejak Senin (25/4/2022). Langkah ini diambil merespons lonjakan jumlah impor barang tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya pada Senin (25/4/2022).
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen dalam negeri yang diajukan pada Senin (18/4/2022).
Penyelidikan dilakukan terhadap impor barang tirai yang mencakup delapan nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," terang Ketua KPPI Mardjoko, dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Sabtu (30/4/2022).
Mardjoko menambahkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021. Di antaranya kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik.
Kemudian, meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas, berkurangnya jumlah tenaga kerja, dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan secara optimal.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019-2021 telah terjadi penurunan jumlah impor barang tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya dengan tren sebesar 53,62 persen. Namun, pada 2020-2021, kembali terjadi peningkatan jumlah impor produk yang sama sebesar 4,10 persen.
Asal impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya berasal dari beberapa negara yaitu Tiongkok, India, Polandia, dan Taiwan. Jumlah impor tirai terbesar berasal dari Tiongkok, dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 72,85 persen, India sebesar 11,12 persen, Polandia sebesar 3,69 persen, dan Taiwan sebesar 3,43 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties dalam waktu 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada:
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110
Telp/Faks: (021) 3857758
E-mail: kppi@kemendag.go.id