Pemerintah telah mengumumkan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto larangan ini termasuk crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah.
Dikutip dari Reuters, sebuah industri dan pedagang kelapa sawit berbasis di New Delhi, para pengusaha dari berbagai negara yang terlibat dalam industri kelapa sawit ini mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut.
Larangan ini disebut-sebut akan menghambat pengiriman pasokan minyak nabati selama bulan Mei mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini keputusan yang gila, kami akan terdampak dari kebijakan ini. Akan terjadi kenaikan harga," kata dia dikutip dari Reuters, Jumat (29/4/2022).
Peraturan Menteri Perdagangan yang dikeluarkan pada Rabu menyebutkan jika eksportir yang masih mendapatkan izin ekspor hingga 27 April masih bisa mengirimkan produknya.
Aturan ini akan ditinjau secara rutin atau sesuai kebutuhan. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengungkapkan jika asosiasi saat ini masih tetap produksi sambil terus memantau pergerakan pasar.
Larangan ekspor ini diterbitkan oleh pemerintah demi menstabilkan harga dan memenuhi pasokan harga minyak nasional.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor CPO ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. larangan itu akan tetap berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.
"Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.
(kil/eds)