Ini Dia PNS yang Belum Kantongi THR, Kok Bisa?

Ini Dia PNS yang Belum Kantongi THR, Kok Bisa?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Mei 2022 09:30 WIB
THR PNS
Foto: Ilustrasi THR PNS (Tim infografis: Fuad Hasim)
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum 100% cair. Masih ada yang dipastikan baru cair setelah Lebaran.

"Untuk yang belum terbayarkan, dibayarkan setelah Lebaran," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto kepada detikcom, Minggu (1/5/2022).

Berdasarkan data Kemenkeu, per 28 April 2022 pukul 17.00 WIB pencairan THR PNS pusat mencapai 99,92% atau Rp 11,335 triliun untuk 1.801.393 pegawai. Terdapat 12 satuan kerja yang belum mengajukan pencairan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 12 Satker tersebut, kata Tri, ada 2 satker yang THR-nya baru dibayarkan pada Desember bertepatan dengan Hari Raya Natal Dua Satker itu adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua, serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Rendani, Manokwari.

"(Alasannya) satker masih menunggu dasar hukum untuk menentukan besaran THR yang akan dibayarkan karena kekhususan struktur penggajiannya. Selain itu kendala internal satker seperti pergantian pejabat, kendala teknis jaringan dan sebagainya," jelas Tri.

ADVERTISEMENT

THR PNS daerah ternyata ada juga yang belum cair. Langsung klik halaman berikutnya.

Selain itu, untuk PNS di daerah, masih ada 3 daerah lagi yang THR-nya belum cair dan baru akan diproses setelah Lebaran. Tiga daerah itu adalah Pemprov Papua Barat, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bojonegoro.

"Disebabkan karena penetapan Perkada belum selesai," terang Tri.

Pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB, realisasi pembayaran THR PNS daerah mencapai 99,45% atau Rp 14,697 triliun untuk 3.030.531 pegawai.

Untuk pensiunan PNS juga sudah menerima THR yang tersalur Rp 7,444 triliun atau 95% dari target melalui PT Taspen. Sisanya disalurkan PT Asabri sebanyak Rp 1,142 triliun atau 99% dari target.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.


Hide Ads