Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum 100% cair. Masih ada yang dipastikan baru cair setelah Lebaran.
"Untuk yang belum terbayarkan, dibayarkan setelah Lebaran," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto kepada detikcom, Minggu (1/5/2022).
Berdasarkan data Kemenkeu, per 28 April 2022 pukul 17.00 WIB pencairan THR PNS pusat mencapai 99,92% atau Rp 11,335 triliun untuk 1.801.393 pegawai. Terdapat 12 satuan kerja yang belum mengajukan pencairan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 12 Satker tersebut, kata Tri, ada 2 satker yang THR-nya baru dibayarkan pada Desember bertepatan dengan Hari Raya Natal Dua Satker itu adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua, serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Rendani, Manokwari.
"(Alasannya) satker masih menunggu dasar hukum untuk menentukan besaran THR yang akan dibayarkan karena kekhususan struktur penggajiannya. Selain itu kendala internal satker seperti pergantian pejabat, kendala teknis jaringan dan sebagainya," jelas Tri.
THR PNS daerah ternyata ada juga yang belum cair. Langsung klik halaman berikutnya.