Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 03 Mei 2022 06:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi di Perkantoran
Foto: Kemenparekraf: Ilustrasi kerja saat libur nasional
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2-3 Mei, dilengkapi dengan cuti bersama mulai 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa menikmati libur tersebut lantaran tuntutan pekerjaan.

Nah, bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional? Menurut pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

ADVERTISEMENT

(3) Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus di halaman berikutnya. Langsung klik.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

(1) Pelayanan jasa kesehatan

(2) Pelayanan jasa transportasi

(3) Jasa Perbaikan alat transportasi

(4) Usaha pariwisata

(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas

(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

(8) Pekerjaan di lembaga konservasi

(9) Jasa pengamanan

(10) Media massa

(11) Jasa pos dan telekomunikasi


Hide Ads