Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:
(1) Pelayanan jasa kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Pelayanan jasa transportasi
(3) Jasa Perbaikan alat transportasi
ADVERTISEMENT
(4) Usaha pariwisata
(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
(8) Pekerjaan di lembaga konservasi
(9) Jasa pengamanan
(10) Media massa
(11) Jasa pos dan telekomunikasi
(hns/hns)