Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2-3 Mei, dilengkapi dengan cuti bersama mulai 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa menikmati libur tersebut lantaran tuntutan pekerjaan.
Nah, bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional? Menurut pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
(3) Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus di halaman berikutnya. Langsung klik.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:
(1) Pelayanan jasa kesehatan
(2) Pelayanan jasa transportasi
(3) Jasa Perbaikan alat transportasi
(4) Usaha pariwisata
(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
(8) Pekerjaan di lembaga konservasi
(9) Jasa pengamanan
(10) Media massa
(11) Jasa pos dan telekomunikasi
(hns/hns)