THR Sudah, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

THR Sudah, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Mei 2022 10:30 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS telah diberikan sejak H-10 hari raya Lebaran 2022 beberapa waktu lalu. Kini, para abdi negara mulai menunggu pencairan gaji ke-13.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13, kapan tepatnya? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling lambat bulan Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4) yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.

ADVERTISEMENT

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

(hal/fdl)

Hide Ads