4.030 Kg Sirip Hiu Ilegal Diperdagangkan, KKP Proses Hukum Pelaku 

4.030 Kg Sirip Hiu Ilegal Diperdagangkan, KKP Proses Hukum Pelaku 

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 07 Mei 2022 19:30 WIB
Sirip Ikan Hiu
Ilustrasi Sirip Ikan Hiu/Foto: Istimewa

Hiu Dilindungi

Adin juga menambahkan bahwa selain modus tersebut, ditemukan juga enam jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal," ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum," tegas Adin.

Sebagai informasi, Ditjen PSDKP KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Wilker PSDKP Baubau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.


(ara/ara)

Hide Ads