Ternak di 4 Kabupaten Jatim Diserang Penyakit Mulut dan Kuku

Ternak di 4 Kabupaten Jatim Diserang Penyakit Mulut dan Kuku

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 08 Mei 2022 06:30 WIB
Padang rumput ala New Zealand
Ilustrasi ternak sapi/Foto: Jeka Kampai/detikTravel
Jakarta -

Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur mengungkap ternak di 4 kabupaten di Jawa Timur telah terkonfirmasi positif penyakit hewan foot and mouth disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium di pusat veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa saat ini Jatim tanggap darurat PMK. Ia mengimbau kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk membangun koordinasi secara intensif dengan lintas sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para bupati diarahkan agar segera berkoordinasi dengan pusat veterina di masing-masing Kabupaten. Pusat Veteriner di provinsi diminta segera menerbitkan surat laporan dengan dokumen lampiran dari Pusvetma provinsi dan kabupaten yang sudah terkonfirmasi ada kasus PMK.

Hal ini dikatakan Khofifah saat Rapat koordinasi pengendalian dan penanggulangan PMK di Jatim, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Jumat (6/5) sore.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk langkah tanggap darurat, Khofifah menjelaskan membutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dijadikan panduan, supaya situasi pasar tidak panik. Misalnya, pada dasarnya jenis organ tertentu saja yang tidak bisa dikonsumsi, daging pada dasarnya dengan proses Pengolahan tertentu masih bisa dikonsumsi.

"Dalam proses pertimbangan secara ekonomi yang komprehensif, memang khawatir dari produk turunannya, susu misalnya, kemudian bahan baku susu, kemudian nugget dan sebagainya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Untuk itu dia meminta adanya arahan dari Kementerian Pertanian terkait regulasi untuk melakukan tanggap darurat ini. Terutama untuk 4 kabupaten yang telah terkonfirmasi. Kalaupun kategori wabah, memang terminology yang digunakan Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Jadi bagi kabupaten dan provinsi tentu regulasinya ini harus seiring dengan terminologi yang ada di lingkup Kementerian Pertanian. Nanti di dalam regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementan itu bisa memberikan penjelasan kepada para kepala daerah yang memang membutuhkan referensi yang tidak multitafsir referensi," terangnya.

"Misalnya dari Dirjen PKH kemudian komunikasinya dengan Pemprov, dari Kemenko Perekonomian juga bisa menjadi bagian ikut mengkoordinasikan secara teknis karena memang banyak hal yang terkait dengan tanggap darurat ini harus dicari solusi yang efektif," jelasnya.

Tanggapan Kementan ada di halaman berikutnya

Tanggapan Kementan

Menanggapi hasil pengujian laboratorium di pusat veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya. Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan telah menyiapkan langkah darurat penanganan PMK ini.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pihaknya saat ini juga berkoordinasi kepada pemerintah daerah Jawa Timur untuk melakukan lockdown pada zona, di mana banyak ternak positif penyakit tersebut.

"Dua Laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah," jelasnya, dalam keterangan tertulis.

Adapun langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan sebagai berikut:

1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dgn PP no 47/2014.
2. Pendataan harian jumlah populasi ternak yang positif PMK.
3. Pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas.
4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.
5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.
6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK
7. Menyiapkan vaksin PMK.
8. pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten.
9. Pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian.



Simak Video "Video Polisi Dobrak Pintu Rumah Pelaku Pencurian Ternak di Pangkep"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads