Untuk Investor Pertambangan
Izin Sewa Hutan Lindung Dipermudah
Kamis, 01 Jun 2006 14:33 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mempermudahn izin sewa lahan hutan kepada investor, untuk meningkatkan investasi di sektor pertambangan.Pelonggaran prosedur itu terkait dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/Menhut-II/2006, tentang sewa pakai kawasan hutan yang telah berlaku sejak 10 Maret 2006.Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/Kpts-II/1994, tentang hak pinjam pakai yang memperbolehkan pertambangan tertutup di hutan lindung dengan syarat mencari lahan pengganti seluas dua kali lipat."Jadi sebelum efektif dua tahun lagi, perusahaan pertambangan bisa melakukan aktivitas dan tidak dilarang melakukan kegiatan eksplorasi seperti biasanya," kata Menteri Kehutan MS Kaban.Hal itu disampaikan Kaban usai acara diskusi perusahaan tambang dengan Menko Perekonomian, Menteri Kehutunan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (1/6/2006). Sebelumnya, pengusaha tambang mengaku keberatan dengan persyaratan penggantian lahan tersebut. Namun menurut Kaban, jika memang pengusaha tambang tidak dapat menyiapkan lahan penggantinya, mereka tetap diharuskan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."Jadi peraturan menterinya tetap, tapi untuk PNBN masih menunggu Keppres," kata Kaban. Saat ini yang terpenting, ungkap Kaban, bagaimana pengusaha tambang tersebut dapat tetap beroperasi dengan tetap memperhatikan kewajibannya.
(ir/)











































