Pengusaha Akhirnya Nurut Luhut buat WFH, Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Pengusaha Akhirnya Nurut Luhut buat WFH, Ini Penjelasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 11 Mei 2022 13:37 WIB
An asian chinese male working at home using laptop video conference call meeting
Foto: Getty Images/chee gin tan
Jakarta -

Pemerintah menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) selama satu-dua pekan. Selain untuk mengurai kemacetan, imbauan ini bertujuan mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 selepas mudik lebaran.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mendukung usulan yang dikeluarkan pemerintah. KADIN menganggap WFH bukan lagi sesuatu yang asing sebab banyak perusahaan yang masih menerapkan shifting WFH-WFO.

"Kami mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik. WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi COVID 19," kata Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid, Rabu (11/5/2022).

Arsjad menganggap program WHF cukup efektif mengurai kemacetan di jalan raya. Dengan diberlakukannya WFH maka aktivitas masyarakat di jalan raya dapat berkurang.

Soal pelaksanaannya nanti, Arsjad menganggap pihak perusahaan yang punya keputusan. "Semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan," ungkapnya. Menurutnya terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja.

Sebelumnya usulan WFH disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Di hari Senin (9/5/2022) Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan menganjurkan hal yang sama.

"Kita juga menganjurkan untuk work from home satu-dua minggu ke depan ini. Pengaturannya mau 50% atau berapa puluh persen kita serahkan ke kantor," kata Luhut.

Simak juga video 'Antisipasi Lonjakan Covid-19, Luhut Imbau Kantor Berlakukan WFH 2 Pekan':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT