Media sosial sempat dihebohkan cerita Polwan Briptu Suci Darma yang melaporkan suaminya seorang ASN Damsir Khalik Masri atas kasus dugaan penipuan dan zina. Kisah itu viral karena dinilai mirip dengan serial Layangan Putus yang mengisahkan drama perselingkuhan.
Sebagai abdi negara, sudah seharusnya PNS bisa menjaga integritas dan keteladanan sebagai contoh yang baik untuk masyarakat. Hal itu harus ditunjukkan dari cara bersikap, berperilaku, berucap dan bertindak kepada setiap orang.
Apalagi PNS memiliki keterikatan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya dilarang selingkuh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturan itu ditentukan bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada detikcom, Rabu (11/5/2022).
Bagi yang melanggar, sanksinya masuk hukuman disiplin berat yang di antaranya bisa dipecat dari jabatan. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Jenis hukuman disiplin berat yaitu 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelas Satya.
Sanksi itu kini dialami suami Briptu Suci Darma, Damsir Khalik Masri yang menjabat sebagai Kasubbag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Setelah kasus dugaan perselingkuhannya terbongkar dengan stafnya berinisial W, dia dibebastugaskan dari jabatan.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri karena PNS ini punya aturan," kata Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili di Kayu Agung.
Damsir dan W saat ini dibebastugaskan sementara karena sedang terjerat pelanggaran disiplin. Untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
"PNS itu aturan jelas, perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Yang jelas sejak kemarin sudah dibebastugaskan keduanya," tegas Rusdi.
Kisah 'layangan putus' versi ASN di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh