Mentan Sebut Daging Hewan Terjangkit PMK Bisa Dikonsumsi di Bagian Tertentu

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 11 Mei 2022 19:15 WIB
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan daging hewan yang terjangkit Penyakit dan Mulut (PMK) masih bisa dikonsumsi. Hanya saja tidak semua bagian.

"Yang tidak boleh hanya pada bagian-bagian tertentu yang terkena PMK. Misalnya organ organ tertentu, misalnya kaki, ya, tentu saja harus diamputasi dulu," ujarnya saat konferensi pers di Kementan, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).

Kemudian yang harus dihindari adalah jeroan, mulut, dan lidah. Di luar itu bisa dikonsumsi selama tidak terpapar langsung PMK.

"Cuma itu yang memang tidak direkomendasi, tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan, kecuali ya beberapa teknis," ucap dia.

Syahrul menyampaikan daging hewan yang dikonsumsi juga harus melewati prosedur pemeriksaan tertentu. Kementan akan menerjunkan tim untuk mengedukasi ke tempat-tempat pemotongan hewan dan diberitahu cara memotong dan bagian mana yang bisa dikonsumsi.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork