Pemerintah tengah menyiapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Di dalam sistem kerja ini memuat sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Pembahasan lintas instansi telah dilakukan untuk mewujudkan sistem kerja tersebut. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RPermenPANRB).
Demikian disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada detikcom, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar. Dan juga RPermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," terangnya.
Terkait RPermenPANRB, tambahnya, diharapkan bisa secepatnya diharmonisasi. Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap agar setiap instansi melakukan identifikasi pekerja mana saja yang bisa menerapkan sistem kerja FWA.
"Diharapkan dalam penerapannya setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saya yang bisa dilakukan sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.
"Sebagai contoh jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," imbuhnya.
(acd/zlf)