Wacana PNS bisa kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) tengah menjadi perbincangan yang hangat. Dengan kerja di mana saja, berarti PNS bisa kerja di kafe, restoran bahkan hingga di pantai.
Lalu, apa saja syarat instansi agar bisa menjalankan sistem kerja baru ini?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sejalan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB dan instansi terkait menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA).
"Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," terangnya kepada detikcom, Kamis (12/5/2022).
Prosedur dan pola pengaturan FWA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor. Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.
Kemudian, flexi time di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian, pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan dan terdapat 'core hours' di mana semua pegawai diwajibkan hadir di kantor.
"Konsep WFA (work from anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," katanya.
Dia menyebut, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA ini. Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan. Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.
"Dan ketiga instansi yang telah memiliki struktur organisai yang efektif dan efisien," sambungnya.
(acd/zlf)