Rencana pemerintah menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk PNS bukan tanpa tantangan. Sejumlah hal perlu disiapkan agar sistem kerja dari mana saja ini bisa berjalan dengan mulus.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan sebelum kebijakan WFA diimplementasikan. Pertama, sistem atau infrastruktur harus mendukung. Menurutnya, bagaimanapun PNS merupakan pelayanan publik.
"Jadi meskipun WFA ya pelayanan publik tidak boleh terganggu," katanya kepada detikcom, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, budaya dan pola pikir atau mindset. Dia menerangkan, untuk menerapkan sistem kerja WFA perlu dipastikan PNS otomatis bekerja tanpa perlu pengawasan langsung.
"Karena biasanya WFH atau WFA malah di dapur, malah apa. Istilahnya kerja 8 jam nggak optimal," ujarnya.
Ketiga, mekanisme kinerja yang terukur. Menurutnya, pimpinan harus bisa melakukan pengawasan secara detil. Jadi, capaian yang akan dikejar menjadi jelas.
"Pimpinan dalam hal ini harus mengawasi, pastinya by system tapi dia harus detil. Misalnya, selama seminggu itu outputnya mau ngapain, jadi ini harus perencanaan kinerja harus kuat juga, manajemen kinerja harus kuat juga," tambahnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, tantangan dalam penerapan WFA terkait pengawasan. Masalah pengawasan ini juga kaitannya dengan citra PNS karena bisa bekerja di mana-mana. Ia pun mencontohkan bisa saja tempat ngopi alias kafe dipenuhi oleh PNS, padahal PNS abdi negara.
"Kemudian bagaimana di daerah, pengawasan di daerah sulit sekali tentu nggak akan optimal. Kalau belajar pengalaman kemarin WFH saja, waktu pandemi, itu diperkirakan 1,6 juta ASN tidak diketahui kinerjanya. Itu dulu yang dirilis KemenPANRB, memang kesulitannya di situ," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, perlu aturan tertulis yang jelas, termasuk sanksi yang tegas bagi PNS yang melanggar peraturan. Hal ini juga sebagai bentuk antisipasi bagi PNS melakukan penyimpangan moral (moral hazard).
"Jadi tidak memanfaatkan itu untuk pekerjaan-pekerjaan lain, nanti malah dia mengerjakan yang lain, lobi-lobi yang lain, karena nggak ada yang mengawasi," jelasnya.
Implementasi WFA untuk PNS di daerah juga menjadi catatan. Sebab, infrastruktur di daerah bisa dikatakan belum mendukung.
"Karena infrastruktur di daerah juga masih lemah, belum memadai, di kabupaten kota masih banyak yang belum memadai," katanya.
(acd/zlf)