Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi membentuk gugus tugas untuk menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak. Hal ini buntut dari merebaknya wabah PMK yang kini telah menyebar ke 6 wilayah di Indonesia.
Penetapan gugus tugas itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.
Dalam aturan itu, Gugus Tugas terdiri beberapa susunan anggota yang tugasnya adalah pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Sebagaimana dikutip dari poin satu Kepmentan tersebut, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengarah Gugus Tugas diketuai oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggungjawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.
Sementara Pelaksana terdiri dari berbagai direktur dari Kementan, mulai dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya
Terkait pendanaan untuk berjalannya gugus tugas untuk menangani penyakit mulut dan kuku ini disebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ada 6 wilayah yang dilanda wabah penyakit mulut dan kuku hewan ternak ini. Lanjut di halaman berikutnya.