Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) pemadam kebakaran. Tunjangan yang diberikan mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 780.000.
Keputusan ini telah dikeluarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Jokowi sejak 28 April 2022 lalu.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan," dikutip detikcom dari pasal 2 aturan tersebut, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sumber dari tunjangan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pasal 5 dituliskan, pemberian tunjangan akan dihentikan apabila PNS pemadam kebakaran diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lainnya atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan berbeda, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran yang besarannya mulai dari Rp 540.000 sampai Rp1,26 juta. Tunjangan itu ditetapkan dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Besaran tunjangan bagi pemadam kebakaran:
- Pemadam Kebakaran Penyelia Rp 780.000
- Pemadam Kebakaran Mahir Rp 450.000
- Pemadam Kebakaran Terampil Rp 360.000
- Pemadam Kebakaran Pemula Rp 300.000
Besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
- Analis Kebakaran Ahli Madya Rp 1.260.000
- Analis Kebakaran Ahli Muda Rp 960.000
- Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp 540.000
Simak juga 'Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR':