Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap dengan Contohnya

Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap dengan Contohnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 13 Mei 2022 15:42 WIB
Loket pengambilan pelat nomor
Cara Hitung Pajak Motor/Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor miliknya. Hal ini juga berlaku bagi pemilik motor yang wajib membayarkan pajak kendaraannya.

Setidaknya ada dua jenis pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan tersebut adalah pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.

Melansir dari situs ayopajak.com, berikut cara hitung pajak motor:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Hitung Pajak Motor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya.

Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung membayar pajak kendaraan dengan mendatangi langsung kantor Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya, dan fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.

ADVERTISEMENT

Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung atau dengan menggunakan aplikasi Samsat online. Rumus perhitungan pajak tahunan motor mencakup biaya administrasi TNKB, BBN KB, pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB, dan SSWDKLLJ.

Jika dirinci, maka berikut perhitungannya untuk tahun pertama: Namun yang membedakan hanyalah besaran angka di dalamnya:

- BBN KB: 10% harga jual motor
- PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

Dengan contoh motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp25.000.000, maka berikut perhitungan untuk pajak motor tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya:

PKB = 25.000.000 x 2% = Rp500.000

BBN KB = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000

BBN KB Rp2.500.000 + PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.285.000 ( tahun pertama)

Untuk pajak motor tahun-tahun selanjutnya hanya memasukkan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja:

PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp585.000 (tahun-tahun selanjutnya)

Cara Hitung Pajak Motor Lima Tahun

Pajak lima tahunan adalah pajak yang wajib dibayarakan oleh pemilik kendaraan bermotor secara rutin selama 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini merupakan biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diperbarui.

Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karan untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan test fisik kendaraan.

Sehingga jika kendaraan tidak dibawa maka pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan. Berikut rincian perhitungan pajak motor per lima tahun.

- SWDKLLJ: Rp35.000
- PKB: 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Contoh: PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)

Demikian cara hitung pajak motor beserta contohnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads