Digugat Rp 322 Miliar Gegara Tabungan Emas, Pegadaian Buka Suara

Digugat Rp 322 Miliar Gegara Tabungan Emas, Pegadaian Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 16 Mei 2022 12:55 WIB
Co-Location Senyum hadir sebagai bentuk integrasi antara BRI, Pegadaian, dan PNM. Di sini, warga dapat akses layanan permodalan, menabung, hingga investasi emas
Ilustrasi layanan tabungan emas Pegadaian/Foto: Agung Pambudhy

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dan dalam perkembangannya produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Menurut Basuki produk ini telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Basuki meminta masyarakat tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya," kata Basuki.

Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 maupun kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Artinya, total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.


(hns/hns)

Hide Ads