Petani Sawit, Larangan Ekspor Dicabut Jika Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Petani Sawit, Larangan Ekspor Dicabut Jika Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 16 Mei 2022 15:42 WIB
Minyak goreng curah
Foto: Dok.detikfinace: Minyak goreng curah
Jakarta -

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng masih berlaku sejak 28 April hingga hari ini. Kementerian Perdagangan menegaskan kebijakan itu akan dicabut jika harga minyak goreng curah sudah menginjak ke angka harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500/kg.

"Kita harapkan ini bisa cepat pulih sehingga kita bisa normal lagi untuk membuka ekspor. (Targetnya) begitu harga (minyak goreng curah) Rp 14.000/liter di hampir seluruh wilayah di Indonesia, kita aka mengusulkan. Kita berharap makin cepat, makin bagus," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono kepada detikcom, Senin (16/5/2022).

Veri mengatakan pihaknya masih terus bekerja dan berupaya untuk memonitor harga minyak goreng, khususnya minyak goreng curah di seluruh Indonesia. Adapun target penurunan harga minyak goreng curah yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang memonitor bersama-sama dengan Satgas pangan untuk kebutuhan minyak curah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita sudah lihat 50% daerah itu sudah. Kita kan ingin memenuhi kebutuhan di 10 ribu wilayah di Indonesia," lanjutnya.

Ia juga mengaku berharap, untuk upaya untuk menurunkan harga minyak goreng curah ini tidak terlalu lama.

ADVERTISEMENT

"Sekarang sudah tidak ada antrean atau antrean sandal, beberapa wilayah juga harga (minyak goreng curah) ada yang sudah mendekat Rp 16.000/liter dan beberapa mencapai Rp 14.000/liter," lanjutnya.

"Mohon bersabar, kita berusaha secepat mungkin, kita terus bekerja memantau harga di pasar," tutupnya.

Sebagai informasi, pada April 2022 lalu Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal ini diumumkan langsung oleh Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Kemudian, arahan Jokowi itu diteruskan menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 20. Dalam aturan yang ditandatangani 27 April 2022, produk yang dilarang diekspor adalah, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

(hns/hns)

Hide Ads