Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) yang merupakan induk Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) melaporkan PT Dunkindo Lestari ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Laporan ini terkait dengan tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022, serta persoalan lain.
Dunkindo Lestari merupakan perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts.
"Aspek Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Mirah Sumirat menegaskan, Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts. Sebab, manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.
Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Aspek Indonesia menyampaikan sejumlah fakta sebagai berikut:
1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021 baru membayarkan THR tahun 2020. Namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja.
Padahal, mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Anjuran di mana pada butir 1 menganjurkan agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
(acd/zlf)