PNS Bakal Bisa WFA, Siap-Siap Tunjangan dan Fasilitas Ini Bisa Beda

PNS Bakal Bisa WFA, Siap-Siap Tunjangan dan Fasilitas Ini Bisa Beda

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 14:10 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi PNS/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan besaran gaji hingga tunjangan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berubah jika penerapan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan besaran gaji PNS nantinya mempertimbangkan tunjangan dan fasilitas. Hal ini masih dikaji lebih lanjut.

"Masih dikaji lebih lanjut, kaya gaji nambah, gaji ini, gaji itu standarnya beda," kata Satya kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan dan fasilitas untuk PNS yang sedang digodok memperhatikan semua hal, termasuk uang makan, uang internet, uang lembur, hingga pengadaan ponsel.

"Betul, soalnya syarat pre request-nya itu banyak banget untuk bisa melakukan ini (WFA)," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Namun, ia menegaskan pada prinsipnya yang paling menentukan tunjangan dan fasilitas yang didapat adalah instansi masing-masing. Begitu juga dengan PNS yang bisa WFA atau tidak.

WFA merupakan pola kerja PNS dengan sistem fleksibel. PNS nantinya bisa bekerja dari mana saja, tidak terikat tempat.

Sebagai informasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

(ara/ara)

Hide Ads