Wacana pemerintah dalam menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi para ASN atau PNS masih ramai diperbincangkan di berbagai media. Ada yang menyambutnya dengan optimis, ada juga yang meragukan apakah sistem ini siap untuk diterapkan.
Merespons wacana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah justru menganggap bahwa jika wacana itu jadi diterapkan akan menjadi PR besar bagi pemerintah dalam membuat sistem koordinasi yang rapi dan stabil.
"Yang pertama soal koordinasinya. Jangan sampai ada salah informasi, karena dengan WFA ini pelayanan publik bisa jadi tidak berjalan optimal. Kemudian pengawasan yang intensif demi akuntabilitas kerja, pengukuran kinerjanya perlu diperhatikan karena semuanya serba IT ya supaya kerja ASN tetap terjamin", kata Tribus pada detikcom, Kamis (12/05/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) sudah lebih awal diberlakukan, kajian mengenai WFA bagi para ASN perlu diperdalam. Terutama bagaimana agar produktivitas dapat terjaga dan kinerja tetap optimal.
Baca juga: Syarat Lengkap PNS Work From Anywhere |
"Pengawasan intensif sangat perlu dilakukan. Bagaimana nanti pengukuran kinerjanya, harus dapat terukur itu karena kan semuanya serba IT. Jangan sampai PNS kita kinerjanya tidak diketahui," ujar dia.
Trubus menambahkan, pengawasan yang dilakukan harus ekstra ketat. Bila tidak, bisa jadi pelayanan publik justru malah menurun. Oleh sebab itu penegakan hukum dirasa sangat penting dan sanksi tegas perlu diterapkan. Dapat dikatakan apabila kajian yang dilakukan kurang detail dan mendalam, pemerintah belum siap untuk menerapkan sistem kerja tersebut.
Mendukung tanggapan Trubus, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, tidak semua sektor cocok untuk menerapkan WFA. Perlu dilihat bagaimana dampak penerapannya di pemerintah pusat, daerah, dan bahkan perusahaan swasta. Jangan sampai berdampak negatif terhadap produktivitas.
Faisal menambahkan, pengkajian mengenai sektor penerapan WFA ini tentunya tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur dan SDM, yang juga berkaitan dengan teknologi. Dengan kondisi saat ini, dapat dikatakan perkembangan teknologi belum benar-benar merata di Indonesia. Seperti halnya industri 4.0, di kawasan lain di luar ibu kota masih banyak juga yang baru menerapkan 1.0 atau 2.0 karena ketidakmerataan infrastruktur itu.
Simak Video "Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN"
[Gambas:Video 20detik]