Wacana Work From Anywhere buat PNS Tak Semudah Itu Ferguso

Wacana Work From Anywhere buat PNS Tak Semudah Itu Ferguso

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 13 Mei 2022 07:30 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Wacana pemerintah dalam menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi para ASN atau PNS masih ramai diperbincangkan di berbagai media. Ada yang menyambutnya dengan optimis, ada juga yang meragukan apakah sistem ini siap untuk diterapkan.

Merespons wacana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah justru menganggap bahwa jika wacana itu jadi diterapkan akan menjadi PR besar bagi pemerintah dalam membuat sistem koordinasi yang rapi dan stabil.

"Yang pertama soal koordinasinya. Jangan sampai ada salah informasi, karena dengan WFA ini pelayanan publik bisa jadi tidak berjalan optimal. Kemudian pengawasan yang intensif demi akuntabilitas kerja, pengukuran kinerjanya perlu diperhatikan karena semuanya serba IT ya supaya kerja ASN tetap terjamin", kata Tribus pada detikcom, Kamis (12/05/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) sudah lebih awal diberlakukan, kajian mengenai WFA bagi para ASN perlu diperdalam. Terutama bagaimana agar produktivitas dapat terjaga dan kinerja tetap optimal.

"Pengawasan intensif sangat perlu dilakukan. Bagaimana nanti pengukuran kinerjanya, harus dapat terukur itu karena kan semuanya serba IT. Jangan sampai PNS kita kinerjanya tidak diketahui," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Trubus menambahkan, pengawasan yang dilakukan harus ekstra ketat. Bila tidak, bisa jadi pelayanan publik justru malah menurun. Oleh sebab itu penegakan hukum dirasa sangat penting dan sanksi tegas perlu diterapkan. Dapat dikatakan apabila kajian yang dilakukan kurang detail dan mendalam, pemerintah belum siap untuk menerapkan sistem kerja tersebut.

Mendukung tanggapan Trubus, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, tidak semua sektor cocok untuk menerapkan WFA. Perlu dilihat bagaimana dampak penerapannya di pemerintah pusat, daerah, dan bahkan perusahaan swasta. Jangan sampai berdampak negatif terhadap produktivitas.

Faisal menambahkan, pengkajian mengenai sektor penerapan WFA ini tentunya tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur dan SDM, yang juga berkaitan dengan teknologi. Dengan kondisi saat ini, dapat dikatakan perkembangan teknologi belum benar-benar merata di Indonesia. Seperti halnya industri 4.0, di kawasan lain di luar ibu kota masih banyak juga yang baru menerapkan 1.0 atau 2.0 karena ketidakmerataan infrastruktur itu.

Berbeda dengan Trubus dan Faisal, pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus memandang ini secara positif.

"Tentunya kita harus kembali lagi kepada tujuan pemerintah mau menerapkan kebijakan ini untuk apa. Kalau memang tujuannya untuk mengurangi penumpukan kendaraan di jam-jam tertentu sehingga macet, mungkin bisa tercapai. Kembali lagi outputnya harus positif," kata Ahmad kepada detikcom saat dihubungi terpisah.

Kajian terhadap wacana kebijakan ini merupakan sebuah awalan dari proses yang panjang menuju digitalisasi birokrasi. Meskipun ini adalah awalan yang baik, perlu dikaji lebih dalam mengenai bagaimana nanti perekonomian UMKM yang ada di sekitar kantor karena pasti akan terkena dampak dari penurunan jumlah pekerja WFO.

"Tentunya pemerintah perlu coba kaji lebih dalam ke arah pedagang yang berjualan di sekitar kantor itu bagaimana nasibnya nanti. Perlu dicari solusi agar para pedagang tidak kekurangan pendapatan," tutur Ahmad.

Tidak hanya pedagang, penerapan sistem ini juga akan memberikan dampak pada pada transportasi umum khususnya yang beroperasi di sekitar kantor ASN.

Sekedar informasi saja, MRT Jakarta merilis informasi bahwa pada Januari 2022 tercatat sebanyak 1.092.508 orang menggunakan layanan MRT Jakarta, dengan rata-rata per hari sekitar 35.242 orang.

Berkaca dari data tersebut, jika kita melihat jumlah PNS DKI Jakarta 2021 yang mencapai 263.930 orang menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlihat jumlah ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi jalannya transportasi umum di DKI Jakarta.

Penerapan WFA perlu mengkaji lebih dalam terhadap variable di luar ASN itu sendiri yakni sektor pedagang dan transportasi umum. Sistem tersebut akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Masyarakat non ASN juga perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi penerapan sistem ini.



Simak Video "Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads