Syarat Lengkap PNS Work From Anywhere

Syarat Lengkap PNS Work From Anywhere

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Mei 2022 20:00 WIB
WFH
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan sistem kerja baru yaitu work from anywhere (WFA). Itu berarti, PNS nantinya tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja.

Namun, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut. Ada beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sejalan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB dan instansi terkait menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA).

"Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," terangnya kepada detikcom, Kamis (12/5/2022).

ADVERTISEMENT

Prosedur dan pola pengaturan FWA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor. Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Kemudian, flexi time di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian, pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan dan terdapat 'core hours' di mana semua pegawai diwajibkan hadir di kantor.

"Konsep WFA (work from anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," katanya.

Dia menyebut, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA ini. Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan. Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.

"Dan ketiga instansi yang telah memiliki struktur organisai yang efektif dan efisien," sambungnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Pemerintah Siapkan Aturan WFA

Pembahasan lintas instansi telah dilakukan untuk mewujudkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RPermenPANRB).

"Saat ini sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar. Dan juga RPermenPANRB telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," terangnya.

Terkait RPermenPANRB, tambahnya, diharapkan bisa secepatnya diharmonisasi. Sejalan dengan itu, pihaknya juga berharap agar setiap instansi melakukan identifikasi pekerja mana saja yang bisa menerapkan sistem kerja FWA.

"Diharapkan dalam penerapannya setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saya yang bisa dilakukan sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.

"Sebagai contoh jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," imbuhnya.


Hide Ads