Kemendag Jelaskan Status Lin Che Wei, Pihak Luar tapi Suka Beri Masukan

Kemendag Jelaskan Status Lin Che Wei, Pihak Luar tapi Suka Beri Masukan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 16:38 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati/Foto: dok. Kejagung

Terkait status Lin Che Wei yang kini justru sebagai tersangka, Oke tidak mau berkomentar. "Itu saya nggak tahu, harus tanya Kejaksaan Agung kan saya nggak tahu kalau dia jadi tersangka, saya nggak menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penjelasan Oke di atas sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Lin Che Wei (LCW) merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa kontrak dan surat keputusan, tetapi ikut ambil kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin Che Wei selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.


(aid/ara)

Hide Ads