PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) telah melonggarkan ketentuan tes PCR/antigen bagi para pengguna layanan yang sudah vaksinasi minimal dua dosis. Kendati demikian pihak KAI masih mengingatkan pelanggan bahwa masker wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.
Meski sudah ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ketentuan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakannya selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tuturnya.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.
(fdl/fdl)