Pemerintah telah membuat program penyediaan minyak goreng curah yang dinamakan MigorRakyat. Program ini membuat pedagang warung bisa menjual ke masyarakat minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
Pedagang warung yang mengikuti program ini, Dwi, mengatakan syarat masyarakat untuk mendapat minyak gorengnya dengan menunjukkan KTP. Maksimum masyarakat bisa membeli 2 liter per KTP.
Antusias masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng murah ini, diungkapkan Dwi, cukup tinggi hingga ada yang mencoba mengakalinya dengan modus menitipkan KTP kepadanya. Dengan modus itu, membuat orang yang menitipkan KTP dipastikan mendapat minyak goreng lagi kapan pun dia mau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang coba mau nitip KTP ke saya. Cuma saya tolak," katanya saat ditemui di warungnya, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2022).
Dwi mengaku tidak tega melakukannya. Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang rela antre untuk mendapatkan minyak goreng yang dijualnya.
"Kasihan, nanti yang lain nggak kebagian," imbuhnya.
Dwi bercerita ada pembeli yang membawa KTP lebih dari satu. Ia mengaku memperbolehkannya asalkan tidak lebih dari tiga KTP.
Jika itu tidak dilakukan, menurutnya, bisa saja masyarakat membawa hingga 10 KTP per orang.
(fdl/fdl)