NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!

NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 07:30 WIB
NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!
Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Sebagai informasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. (hal/dna)

Hide Ads