NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!

NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 07:30 WIB
NIK Mau Jadi NPWP, Ini Hal yang Mesti Diketahui!
Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Akhir 2021 yang lalu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama pernah mengungkapkan integrasi data NIK dan NPWP ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan pelayanan pajak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.

"Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu," kata dia dalam sebuah acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, (4/11/2021) yang lalu.

Rencana itu bakal direalisasikan, salah satu upayanya adalah kerja sama DJP dengan Ditjen Dukcapil dalam hal integrasi data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.


Neilmaldrin bilang salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

ADVERTISEMENT

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Hide Ads