Pemerintah meluncurkan program MigorRakyat untuk menjual minyak goreng curah Rp 14.000/liter. Program ini bisa ditemukan pada warung atau ritel tradisional.
Bagi masyarakat yang mau ikut menjual minyak goreng curah Rp 14.000/liter ini, tentu bisa. Syaratnya memiliki usaha warung atau para pedagang pasar tradisional.
Manager Kemitraan Bisnis Ritel dan E-Commerce PPI, Ikhsan Manaf menjelaskan tahap pertama yang perlu dilakukan menjadi mitra penjual minyak goreng curah di aplikasi Warung Pangan. Aplikasi itu merupakan milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang diminta mendownload aplikasi Warung Pangan. Aplikasi itu bisa diunduh di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Setelah mendownload, buka aplikasi dan klik 'Daftar di Sini'. Kemudian, nanti akan diarahkan ke halaman 'Daftar UMKM' untuk mengisi biodata pedagang.
Data yang perlu diisi ini seperti halnya mengisi biodata diri, tambahannya karena ini diperuntukkan untuk pedagang warung akan diminta data warung. Termasuk siapkan foto warung pedagang.
Setelah itu perlu dilakukan verifikasi. "Verifikasi hanya sebentar, paling 15 menit," ujar Ikhsan, Sabtu (21/5) saat ditemui detikcom.
Jika sudah terverifikasi, barulah pedagang bisa mendaftar untuk melakukan pembelian minyak goreng curah yang nantinya akan dijual seharga Rp 14.000/liter. Pembayaran bisa dilakukan transfer atau bayar ditempat (COD). Jangan lupa untuk menggunakan WP Kasir pada aplikasi, agar bisa mencatat penjualan.
Ketika pertama kali program ini diluncurkan pada Jumat (13/5), pembeli bisa membeli sebanyak 200 liter minyak goreng curah, dengan minimal belanja 20 liter.
Namun, sekarang hanya dibatasi pembelian 20 liter. Begitu pun minimumnya juga 20 liter per warung. Ikhsan menjelaskan seiring waktu jumlah maksimal pembelian akan kembali menjadi 200 liter.
(das/das)