Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberi keringanan atau diskon kepada debitur yang memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut melalui mekanisme crash program yang dilanjutkan di 2022.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan mengatakan keringanan utang diberikan untuk debitur kecil. Program ini tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI.
"Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil. BLBI nggak masuk di sini ya, (tapi) piutang kecil," kata Encep dalam media gathering di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program keringanan utang 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Kriteria debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yang dimaksud adalah: (a) debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
"Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021," tuturnya.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.
Pengajuan permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022. Seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.