Simak! Bayar Utang ke Negara Masih Diskon Hingga 60%, Ini Kriterianya

Simak! Bayar Utang ke Negara Masih Diskon Hingga 60%, Ini Kriterianya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 18:21 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi Tumpukan Uang/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberi keringanan atau diskon kepada debitur yang memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut melalui mekanisme crash program yang dilanjutkan di 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan mengatakan keringanan utang diberikan untuk debitur kecil. Program ini tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI.

"Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil. BLBI nggak masuk di sini ya, (tapi) piutang kecil," kata Encep dalam media gathering di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program keringanan utang 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Kriteria debitur kecil dalam kategori program keringanan utang yang dimaksud adalah: (a) debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021," tuturnya.

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.

Pengajuan permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022. Seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

"Debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai Juni 2022, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada Juli-September 2022, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada Oktober-20 Desember 2022," rincinya.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.

DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang. Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp 1,29 triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di tahun 2022.

Potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp 8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp 207,06 miliar.

Sampai 12 Mei 2022, total outstanding yang telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp 7,58 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp 1,55 miliar (setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 325 berkas.

Sebelumnya di 2021, total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 27,2 miliar (setelah dikurangi keringanan) untuk total outstanding sebesar Rp 102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan).


Hide Ads