Mahasiswa & Pasien Nggak Kuat Bayar Dapat Diskon, Ini Syarat & Caranya

Mahasiswa & Pasien Nggak Kuat Bayar Dapat Diskon, Ini Syarat & Caranya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 20:35 WIB
Ribuan buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, mulai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti.
Foto: Dian Utoro Aji: Ilustrasi diskon bayar uang mahasiswa dan pasien rumah sakit
Jakarta -

Kabar baik! Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali melanjutkan program diskon kepada mereka yang berutang ke negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menjelaskan program ini juga bisa dinikmati oleh perorangan seperti mahasiswa dan pasien rumah sakit yang tak mampu.

"Jadi kita ada khusus berikan untuk mahasiswa yang punya utang SPP dan pasien rumah sakit yang tak punya uang membayar obat. Jadi kita bantu mereka yang tidak mampu," kata Encep dalam media gathering di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini hanya berlaku bagi mahasiswa di Universitas Negeri. Begitu juga dengan pasien rumah sakit, hanya khusus yang milik pemerintah.

"Kampus swasta kami tidak memberikan. Jadi khusus negeri. Untuk rumah sakit juga yang hanya milik pemerintah, rumah sakit swasta nggak termasuk," kata dia.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, nilai piutangnya maksimal Rp 8 juta. Diskon yang didapat sebesar 80% dari sisa kewajiban.

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan ke KPKNL DJKN paling lambat 15 Desember 2022.

Berikut simulasi pembayaran utang bagi mahasiswa atau pasien rumah sakit dengan tunggakan utang Rp 8 juta:

Sisa utang pokok (SPP) : Rp 8 juta

BDO/biaya lainnya : Rp 1 juta

Total sisa utang : Rp 9 juta

Keringanan dari sisa : Rp 9 juta x 80% = Rp 7,2 juta

Maka utang yang perlu di bayar pasien rumah sakit dan mahasiswa dengan tunggakan Rp 8 juta setelah dapat keringanan hanya menjadi Rp 1,8 juta (Rp 9 juta - Rp 7,2 juta).

Lihat juga video 'Viral Warga Bulukumba Meninggal saat Urus e-KTP Demi BPJS, Ini Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/hns)

Hide Ads