Mahasiswa & Pasien Nggak Kuat Bayar Dapat Diskon, Ini Syarat & Caranya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 20:35 WIB
Foto: Dian Utoro Aji: Ilustrasi diskon bayar uang mahasiswa dan pasien rumah sakit
Jakarta -

Kabar baik! Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali melanjutkan program diskon kepada mereka yang berutang ke negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menjelaskan program ini juga bisa dinikmati oleh perorangan seperti mahasiswa dan pasien rumah sakit yang tak mampu.

"Jadi kita ada khusus berikan untuk mahasiswa yang punya utang SPP dan pasien rumah sakit yang tak punya uang membayar obat. Jadi kita bantu mereka yang tidak mampu," kata Encep dalam media gathering di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Program ini hanya berlaku bagi mahasiswa di Universitas Negeri. Begitu juga dengan pasien rumah sakit, hanya khusus yang milik pemerintah.

"Kampus swasta kami tidak memberikan. Jadi khusus negeri. Untuk rumah sakit juga yang hanya milik pemerintah, rumah sakit swasta nggak termasuk," kata dia.

Khusus untuk piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, nilai piutangnya maksimal Rp 8 juta. Diskon yang didapat sebesar 80% dari sisa kewajiban.

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan ke KPKNL DJKN paling lambat 15 Desember 2022.

Berikut simulasi pembayaran utang bagi mahasiswa atau pasien rumah sakit dengan tunggakan utang Rp 8 juta:

Sisa utang pokok (SPP) : Rp 8 juta

BDO/biaya lainnya : Rp 1 juta

Total sisa utang : Rp 9 juta

Keringanan dari sisa : Rp 9 juta x 80% = Rp 7,2 juta

Maka utang yang perlu di bayar pasien rumah sakit dan mahasiswa dengan tunggakan Rp 8 juta setelah dapat keringanan hanya menjadi Rp 1,8 juta (Rp 9 juta - Rp 7,2 juta).

Lihat juga video 'Viral Warga Bulukumba Meninggal saat Urus e-KTP Demi BPJS, Ini Faktanya':






(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork