Kementerian Perindustrian mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) akan berlaku pada 31 Mei 2022.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika kebijakan itu untuk menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung dengan dana BPDPKS.
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan subsidi minyak goreng curah diklaim telah berhasil. Ia menyebut saat ini harga minyak goreng curah bisa ditekan dengan program itu.
"Jadi, program itu saat harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," lanjutnya.
Terkait besaran persentase DMO untuk produsen minyak goreng, Putu mengatakan pemerintah sampai saat ini belum menentukannya. Namun, dia mengungkap besaran kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pasar sebanyak 10 ribu kilo liter per harinya.
"Kemarin belum ditentukan berapa persennya dari rapat yang kami ikut. Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," kata Putu.
Dalam paparannya, dijelaskan perjalanan kebijakan untuk mengatasi persoalan minyak goreng dan bahan bakunya. Terbaru, dalam slide tersebut, ada kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.
Terakhir ada Permendag No 33/2022 yang diterbitkan hari ini. Dalam paparan Putu, kebijakan itu untuk mengatur soal kebijakan DMO-DPO minyak goreng dan bahan bakunya.
(das/das)