Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Bakal Berlaku 31 Mei 2022

Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Bakal Berlaku 31 Mei 2022

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022 17:04 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Kementerian Perindustrian mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) akan berlaku pada 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika kebijakan itu untuk menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung dengan dana BPDPKS.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan subsidi minyak goreng curah diklaim telah berhasil. Ia menyebut saat ini harga minyak goreng curah bisa ditekan dengan program itu.

"Jadi, program itu saat harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terkait besaran persentase DMO untuk produsen minyak goreng, Putu mengatakan pemerintah sampai saat ini belum menentukannya. Namun, dia mengungkap besaran kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pasar sebanyak 10 ribu kilo liter per harinya.

"Kemarin belum ditentukan berapa persennya dari rapat yang kami ikut. Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," kata Putu.

Dalam paparannya, dijelaskan perjalanan kebijakan untuk mengatasi persoalan minyak goreng dan bahan bakunya. Terbaru, dalam slide tersebut, ada kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin, 23 Mei 2022.

Terakhir ada Permendag No 33/2022 yang diterbitkan hari ini. Dalam paparan Putu, kebijakan itu untuk mengatur soal kebijakan DMO-DPO minyak goreng dan bahan bakunya.




(das/das)

Hide Ads