Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan Ditertibkan, Pakar: Sudah Sesuai Regulasi

Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan Ditertibkan, Pakar: Sudah Sesuai Regulasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2022 09:45 WIB
Ilustrasi Gunung Gamalama dan Air Bersih di Ternate.
Ilustrasi air bersih. Foto: Dikhy Sasra/detikcom

Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan juga adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,

"Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan bahwa tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai, di mana pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian, jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif. Walaupun, kalau melihat Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," kata Suparji kepada wartawan.

Menurutnya, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka keterlambatan selama tiga puluh dua (32) bulan akan sangat mengganggu cash flow perusahaan air minum tersebut, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada keuangan daerah atau negara dalam hal ini APB Daerah. Jadi wajar bekerja sama dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya jika masyarakat merasa keberatan dengan dinyatakan belum bayar sementara mereka menganggap sudah membayar melalui bank, dengan sistem perbankan yang semakin mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.

ADVERTISEMENT

"Tinggal dicocokan dengan pembukuan dari pihak Perumda sekarang ini. Dengan sistem pembukuan yang rapi dan juga dengan sistem pembayaran melalui perbankan akan sangat mudah untuk dilakukan pencocokan transaksi tersebut," lanjutnya.

Sehingga sangat tidak masuk akal apabila pelanggan tidak dapat menunjukan bukti pembayaran, apabila mereka merasa sudah membayar tagihan tersebut. Sebagai negara hukum, dirinya pun menilai jika tindakan pelanggan yang akan menempuh jalur hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah musyawarah dan mufakat.

"Kita sebagai negara hukum harus menghormati hak dari pelanggan tersebut, namun alangkah baiknya apabila jalur ligitasi ini merupakan jalur terakhir setelah jalur musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Intinya," ujarnya.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.

"Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.

Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.

"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut ia juga menyarankan demi kebaikan bersama, maka bila ada pelanggan yang baru saja menempati rumah baru dan masih menggunakan nama pelanggan lama untuk segera melakukan penggantian nama atau pengakuratan data pelanggan di kantor Tirta Pakuan. Sehingga ke depannya tidak terjadi salah paham.



Simak Video "Pengamat Sebut IKN Berpotensi Krisis Air Bersih"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads