Dalam rapat Komisi VI DPR dengan Bappebti sempat terlontar usulan pembekuan sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Usulan itu datang dari Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDIP Aria Bima.
"Saya mengusulkan bagaimana kita akan meminta kepada Menteri Perdagangan untuk membekukan sementara Bappebti agar dapat melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap sistemnya, regulasinya dan mungkin juga sumber daya manusianya," kata Aria dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Bappebti di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Namun usulan tersebut tidak masuk dalam kesimpulan, hanya saja dimasukkan dalam catatan untuk disampaikan pada saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan untuk membekukan sementara Bappebti agar dapat melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja, sistem, regulasi, dan Sumber Daya Manusia di Bappebti dalam rangka perbaikan secara menyeluruh dan mendasar terhadap Bappebti. Selama pembekuan sementara ini, Kementerian Perdagangan bisa mengambil alih atau melaksanakan skenario lain untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Bappebti pun buka suara menyatakan pembekuan lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Kami akan tindaklanjut sesuai kesimpulan saja, kalau hal di atas kan kewenangan pimpinan," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag, Tirta Karma Senjaya saat dihubungi.
Menurutnya, setiap instansi pemerintah berhak diaudit terutama dalam hal ini pengawas pemerintah baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apalagi DPR RI yang lembaga tinggi negara.
Terkait dampak jika Bappebti dibekukan, Tirta berharap Komisi VI DPR RI sudah mempertimbangkannya sebagai pemberi usulan. "Harusnya DPR sudah pertimbangkan hal itu, kami tunggu arahan saja," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik