Pemerintah dan DPR Harus Segera Terbitkan Revisi UU Migas

Pemerintah dan DPR Harus Segera Terbitkan Revisi UU Migas

- detikFinance
Senin, 05 Jun 2006 21:55 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR didesak segera membahas dan menerbitkan revisi UU Migas. Kewenangan penetapan harga sektor hilir migas dikembalikan ke tangan pemerintah.Desakan itu disampaikan Sekjen Komite Indonesia untuk Pengawasan Energi (KIPPER) Sofyano Zakaria dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/6/2006).Menurutnya, dengan dianulirnya pasal 28 ayat 2 UU Migas yang berkaitan dengan penetapan harga migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka keberadaan BPH Migas harus dikaji ulang. Lembaga itu tidak bisa lagi bersifat independen dan sebaiknya masuk dalam organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Revisi UU Migas harus segera diterbitkan karena sekarang para pengusaha sudah berbondong-bondong ingin masuk ke bisnis migas nasional baik hulu maupun hilir," ujarnya.Menurut Sofyan, bila pengusaha-pengusaha itu mendapatkan izin berdasarkan UU yang sejumlah pasalnya telah dianulir, kemudian mendapatkan sanksi berdasarkan revisi UU, maka akan terjadi pertentangan. Para pengusaha itu kemungkinan besar akan menuntut pemerintah karena terjadi pelanggaran perjanjian. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads